Kamis, 12 Maret 2009

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan
hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa
Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak
melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya
lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporakporandakan
bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala
Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan
contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk
muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan
lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut
bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung
berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan,
dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan
karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung
berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng
di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas
gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan
kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih
dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat
gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat
langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami
(gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang
bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara
yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di
kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa
terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai
di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan
merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan
di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi
perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya
gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang
menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar
terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin

topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan
besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah
wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk
kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali
apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan
masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang
diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan
lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor
manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan
suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau
sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah
aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari
rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun
tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup
antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar